PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN NASIONALISME BANGSA




INDRA SATRIA SEJATI
MANAJEMEN INFORMATIKA
D3
-2014-


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Latar Belakang.
     Istilah kewiraan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “WIRA” artinya satria, patriot dan pahlawan. Selanjutnya ada pengertian lain pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan merupakan terjemahan kata “CITIZENS” yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air bahawan atau kaula. Rakyat lebih, merupakan konsep politis yang umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dari tinjauan sejarah, semenjak jaman kerajaan sriwijaya abad ke 7 dan kerajaan majapahit abad ke 13. kekurang mampuan penguasa menghadapi tantangan jaman dan mempertahankan kejayaan yang telah dicapainya yang memnyebabkan kehancurannya.
Pada sisi lain bangsa indonesia yang telah disentuh oleh pengaruh sosial budaya, sistem nilai bangsa barat dan ilmu pengetahuan pada konsep bangsa indonesia yang modern akan timbul kehendak membentuk “NATION STATE” atau negara kebangsaan semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik yang serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Pada masa proklamasi masih terjadi berbagai peristiwa pemberontakan, penghiatan, penyelewengan, dan agresi belanda terhadap negara kesatuan republik indonesia (NKRI) peristiwa tersebut merupakan hambatan,tantangan,ancaman,dan gangguan(htag).





SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN                                      

  1. Pada masa kejayaan kerajaan majapahit(1292-1525M) hal ini terungkap dalam sumpah palapa maha patih gajah mada yang berlandaskan sesanti”bhineka tunggal ika”,tanhana dharmma mangrva “yang berarti berbeda-beda tetapi satu juga tahan karna benar serta satunya cipta,rasa,tarsa,kata,dan karya berdasarkan kebenaran yang tunggal”. Sesampi ini dibakukan menjadi sesanti lemhanas dengan kepres no. 003/TK/1968 dan peraturan pemerintah negara republik indonesia dengan PP no. 66 tahun 1951.
  2. Pada tahun 1921 W.R supratman menggubah lagi indonesia raya yang menggugah asprirasi bangsa indonesia yang pada saat itu masih dijajah belanda,bangun,baik jiwa maupun raganya, membangkitkan kesadaran mewujudkan persatuan dan kesatuan serta serta membangun tanah air menjadi tanah yang mulia dan tanah pusaka bagi bangsa indonesia. Dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa, pemuda indonesia dalam kongres pemuda indonesia dijakarta pada tanggal 28 oktober 1928, telah berikrar bertanah air yang satu.
  3. Puncak perjuangan kemerdekaan tercapai pada tanggal 17 agustus 1945 dengan proklamasi kemerdekan indonesia oleh bung karno dan bung hatta. Pancasila ditetapkan sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara sedangkan undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi sekaligus merupakan sumber hukum ditetapkan tanggal 18 agustus 1945.
  4. Perwujudan wawasan nusantara sebagai suatu kesatuan wilayah kedaulatan RI. Telah dikukuhkan dengan lahirnya konsepsi negara kepulauan indonesia pada tahun 1957, yang dituangkan dalam pernyataan politik tentang wilayah perairan negara indonesia (deklarasi djuanda).


Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.  Landasan Idiil pancasila
     Berdasarkan falsafah pancasila manusia indonesia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, denan naluri akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan karsa, cipta dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki berbagai motivasi, demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan, serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antara sesamanya pada glirannya melalui pengenalan identitas serta kekuatan, kelemahan, peluang, kendala,vdan HTAG yang dihadapi, motivasi bangsa indonesia tumbuh menjadi pendorong untuk membentuk persatuan dan kesatuan diantara manusia indonesia diwilayah indonesia, dalam kehidupan dan kegiatan bermasyarakat.
     Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah tertanam dan berkembang dalam hati sanubari serta kesadaran bangsa indonesia sejak sebelum terbentuknya negara republik indonesia pancasila diyakini akan terus berkembang sebagai pedoman hdup bangsa dalam segala perannya, dengan penjelasan :

  1. sebagai falsafah (pandangan hidup) dan ideologi bangsa, Pancasila mempunyai nilai tertinggi dalam sistem nilai kehidupan nasional. Ia menjiwai setiap nilai dalam kehidupan nasional. Masyarakat indonesia pancasila memberikan pedoman bahwa manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Pancasila menjadi penuntun sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Sebagai Ideologi bangsa, pancasila menjadi landasan yang kokoh yang menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa indonesia, sebagaimana dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ideologi bangsa ini bertujuan membentuk suatu negara kesatuan republik indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, serta mewujudkan suatu masyarakat indonesia yang adil dan makmur baik material maupun spiritual melalui pembangunan nasional (GBHN).
  3. Pancasila pada hakikatnya telah merumuskan dan memadukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang paling mendasar yang disusun secara selaras, serasi dan seimbang untuk mewadahi kebinekaan aspirasi bangsa indonesia seutuhnya pancasila merupakan dasar bagi perjuangan bangsa indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri menata kehidupan didalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia yang disusun menjadi hukum dasar negara (UUD 1945).
  4. Manifestasi pancasila dalam segenap aspek kehidupan nasional indonesia, merupakan ciri mengenai kepribadian pancasila, diwujudkan menjadi nilai-nilai hakiki kehidupan yang religius menjadi tata hukum dasar negara dan cita-cita nasional.


2.  landasan konstitusional UUD 1945

  1. Undang-undang Dasar 1945 telah merumuskan kepribadian “segenap bangsa indonesia” serta memberi gambaran wujud dan wajah seluruh tumpah darah indonesia” seperti disurat dan tersirat dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya, yang secara jelas menggambarkan tujuan nasional yang ingin dicapai melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
  2. Bernyataan eksistensi bangsa indonesia yang menegara yang diwujudkan melalui perjuangan, tertuang dalam pernyataan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskankarena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
  3. Balam kehidupan nermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa indonesia bersepakat bahwa negara indonesia adalah negara berdasarkan azas kesatuan yng berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan.
  4. Bangsa indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya nasional, serta seluruh aset nasional dan dikelola berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, selaras, serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.
  5. Bangsa indonesia bertekad untuk menjamin kepentingan nasionalnya, yaitu mempertahankan dan mengamankan kemerdekaan, keutuhan wilayah, kedaulatan negara, persatuan kesatuan, serta menjamin keberhasilan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional.


3. LANDASAN HUKUM
     A. UUD 1945

  1. Pembukaan UUD 1945, khusus dalam alinea kedua dan empat, tersurat cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya.
  2. Pasal 27 ayat (1): segala warga negara bersamaan kedudukan dudalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  3. Pasal 30 ayat (1), menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembeaan negara.
  4. Pasal 31 ayat (1), menyatakan tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.



B.  Keputusan bersama mendikbud dan menhankam/pangab.
     Dalam rangka realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran dan pendidikan khususnya pendidikan tinggi maka dengan surat keputusan bersama menteri pertahanan keamanan dipolakan penyelenggaraan pendidikan kewiraan dan pendidikan perwira cadangan dilingkungan perguruan tinggi mulai tahun akademik 1973/1974

C. UU No. 20/1892 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik indonesia.

  • Pasal 18 ayat a disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
  • Dalam pasal 19 ayat (2), disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu : tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan, pada tingkat pendidikan kewiraan.


D.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 
Hakikat Pendidikan
     Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku dan pola tindak yang kita tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik indonesia. Pendidikan tujuan utama pendidikan kewarganegaraan dan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaaran, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendian kebudayaan bangsa. Pendidikan kewiraan mengandung dimensi pengetahuan dan nilai-nilai. Kandungan nilai ini diharapkan membuahkan keterampilan sosial dan sikap, disusun dalam garis-garis program pengajaran  (GBPP) pendidikan kewiraan. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan, dan berkenan dengan hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara atau (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari  peserta didik sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisipin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran  bela negara
Cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945 dalam pendidikan kewiraan sehingga pada akhirnya akan terbentuk para sejarah/ilmuan yang berjiwa “dwi wama purwa cendekia wusana

E.  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
     Pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara yang perlu dijadikan pembekalan bagi peserta didik di tingkat perguruan tinggi diasumsikan sebagai berikut:
  1. Pengetahuna
  2. Ilmu pengetahuan yang nampak sangat relevan sebagai bekal warga negara agar mampu berperan sebagai warga negara yang dapat diandalkan terutama adalah ilmu-ilmu social seperti: Hukum, Ketata-negaraan, Administrasi Negara, Sejarah, Perjuangan Bangsa dan Humaniora
  3. Keterampilan
  4. Diyakini bahwa pembekalan di bidang keterampilan berfikir, keterampilan akademik, dan keterampilan kelompok (kepemimpinan) sangat menentukan keberhasilan seseorang warga Negara dalam berhubungan secara sehat dan bermakna bagi Negara.
  5. Sikap
  6. Sikap dan nilai yang akan melandasi kemampuan dasar dalam membangun pola hubungan warga Negara Indonesia dengan negaranya, tidak lain adalah nilai-nilai demokrasi Pancasila, kemanusiaan, budaya bangsa dan nilai kejuangan bangsa Indonesia.


Dengan demikian pembekalan bagi peserta didik berupa pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, akan terdukung oleh bahan ajaran yang dikembangkan oleh seluruh MKU ini dan MKU local yang mungkin dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional.

          Tujuan pendidikan kewiraan tersebut, disusun materi pokok pendidikan kewiraan yang terdiri atas 5 pokok bahasa, disamping pengantar pendidikan kewarganegaraan yaitu:
  • Wawasan Nusantara.
  • Ketahanan Nasional.
  • Politik dan Strategi Nasional.
  • Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan nasional serta pertahanan kemanan rakyat semesta.
  • Pendidikan kewarganegaraan ditambah dengan warganegara, HAK dan KEWAJIBAN, HAM dan DEMOKRASI.

Categories:

Leave a Reply